Penyebar Hoaks Ratna Sarumpaet Bebas, Politisi PSI Bilang Berpolitiklah yang Sehat

Ratna Sarumpaet bebas

TOPMETRO.NEWS – Ratna Sarumpaet bebas dan menghirup udara segar. Pembebasan bersyarat itu, jelasnya, bisa diperoleh nardapidana selama memang memenuhi ketentuang Undang-undang. Salah satu syaratnya, sudah menempuh dua per tiga dari total masa hukuman yang dijalani.

“Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas perempuan kelas II A Pondok bambu,” ujar pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, Kamis (26/12/2019).

Ratna Sarumpaet Bebas, Permohonan Dikabulkan

Dia menjelaskan, kebebasan kliennya itu setelah Kemenkumham mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

“Pembebasan ini diberikan setelah Permohonan pembebasan bersayarat (PB) ibu Ratna Diterima dan dikabulkan,” sambungnya.

Ratna, lanjut dia, mendapat pembebasan bersyarat karena sudah menjalani dua per tiga masa penahanan.

Diketahui, kliennya itu juga menerima remisi Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan RI.

“Dari total dua tahun hukuman penjara, Ratna menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018,” jelasnya.

Sudah Punya Rencana, Kumpul dengan Keluarga

Setelah menghirup udara bebas, dia memastikan, Ratna sudah memiliki rencana.

“Ibu Ratna akan menghabiskan waktunua untuk berkumpul bersama anak-anak dan cucunya,” pungkasnya.

Respons Politisi PSI

Menanggapi hal ini, Muanas Alaidid, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat bicara.

Muanas berpesan, agar Ratna Sarumpaet bisa mengambil hikmah atas penyebaran berita hoax penganiayaan terhadap dirinya sendiri itu.

“Saya harap peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Muannas kepada wartawan, Kamis (26/12).

Jangan Halalkan Segala Cara

Ketua Umum Cyber Indonesia juga menyampaikan nasihat kepada Ratna agar santun dalam berpolitik.

“Berpolitiklah dengan sehat, bukan dengan menghalalkan segala cara,” saran dia.

Terkait pembebasan bersyarat yang didapat Ratna, praktisi hukum ini sama sekali tak mempermasalahkannya.

Sebagai narapidana Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Ratna disebutnya juga memiliki hak.

“Saya tidak dapat membatasi apa yang menjadi hak terpidana termasuk Ratna untuk memperoleh pembebasan bersyarat,” ucap Muanas.

baca juga | KONDISI RATNA SARUMPAET SEMPAT MEMBURUK

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, tahanan kota Ratna Sarumpaet kembali diajukan. Kali ini, pengajuan tahanan kota Ratna Sarumpaet itu datang dari putri kandungnya. Artis Atiqah Hasiholan, putri tersangka kasus berita hoaks, itu Rabu (7/11/2018) mendatangi Polda Metro Jaya. Selain melihat kondisi ibundanya, sekalian memastikan permohonan tahanan kota yang diajukan ke polisi.

Keterangan yang diperoleh di kepolisian, Atiqah Hasiholan mengaku dirinya dan kakaknya Fathom Saulina akan menjadi penjamin atas permohonan tahanan kota itu.

Menurutnya, dirinya (Atiqah Hasiholan) dan kakaknya siap mengajukan diri sebagai jaminan lantaran kondisi kesehatan ibunya kian memburuk setelah mendekam di balik jeruji besi sejak 5 Oktober 2018 lalu.

“Memang saya menjaminnya, pengalihan ini kan harus ada penjamin, penjaminnya saya dan kakak saya,” kata Atiqah didampingi kuasa hukumnya, Rabu (6/11/2018).

sumber | pojoksatu

Related posts

Leave a Comment